A.
Pendahuluan
Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan
pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian
adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
Pribadi
guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan,
khususnya dalam kegiatan pembelajaran.Pribadi guru sangat berperan dalam
membentuk pribadi peserta didik.Kodrat manusia merupakan mahluk yang mencontoh,
termasuk mencontoh pribadi guru.
Kompetensi
kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan
pribadi para peserta didik.Kompetensi kepribadian memiliki peran dan fungsi
yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak guna menyiapkan dan
mengembangkan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan
masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa pada umumnya.
Pentingnya
kompetensi kepribadian bagi seorang guru karena guru adalah orang tua kedua
disekolah, guru ditiru dan diteladani siswa baik tingkah dan sikapnya. Sebagai profesional, guru harus selalu
meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus-menerus.Sasaran
penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi
profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.
Sehubungan
dengan hal tersebut guru dituntut untuk memiliki kompetensi kepribadian yang
memadai, bahkan guru tidak hanya dituntut untuk mampu memaknai pembelajaran
tetapiyang paling penting adalah bagaimana dia menjadikan pembelajaran sebagai
ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi pesera didik.
b) Kode Etik Guru
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai
moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Kode
Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai
seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali
siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai
dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Kaitan
antara kode etik dan kompetensi kepribadian terletak pada cara pelaksanaan kode
etik dengan memiliki kepribadian yang mantap sehingga dapat terlaksana kode
etik pasal 6 bagian J yaitu” Guru
menjalin Hubungan dengan peserta didik yang di landasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindakan kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan
B. Pembahasan
Esensi kompetensi kepribadian guru semuanya bermuara ke
dalam intern pribadi guru. Kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang
dimiliki seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran, pada akhirnya akan lebih
banyak ditentukan oleh kompetensi kepribadian yang dimilikinya. Tampilan
kepribadian guru akan lebih banyak memengaruhi minat dan antusiasme anak dalam
mengikuti kegiatan pembelajaran. Pribadi guru yang santun, respek terhadap
siswa, jujur, ikhlas dan dapat diteladani, mempunyai pengaruh yang signifikan
terhadap keberhasilan dalam pembelajaran apa pun jenis mata pelajarannya.
Oleh karena itu, dalam beberapa kasus tidak jarang seorang
guru yang mempunyai kemampuan secara pedagogis dan profesional dalam mata
pelajaran yang diajarkannya, tetapi implementasinya dalam pembelajaran kurang
optimal.Hal ini boleh jadi disebabkan tidak terbangunnya jembatan hati antara
pribadi guru yang bersangkutan sebagai pendidik dan siswanya, baik di kelas
maupun di luar kelas.
Kita patut bertanya mengapa pendidikan kita banyak
menghasilkan anak didik yang cerdas, pintar dan terampil, tapi belum banyak menghasilkan
anak didik yang memiliki kepribadian yang sesuai dengan yang
diharapkan.Sehingga, bangsa kita mengalami krisis multidimensional yang
berkepanjangan yang tiada ujungnya.Jangan-jangan ini semua buah kita sebagai
pendidik yang belum menampilkan kepribadian yang patut diteladani oleh anak
didik kita.Setiap subjek mempunyai pribadi yang unik, masing-masing mempunyai
ciri dan sifat bawaan serta latar belakang kehidupan.Banyak masalah psikologis
yangdihadapi peserta didik, banyak pula minat, kemampuan, motivasi dan
kebutuhannya.Semua memerlukan bimbingan guru yang berkepribadian dapat
bertindak sebagai pembimbing, penyuluh dan dapat menoling peserta didik agar
mampu menolong dirinya sendiri.Disinilah letak kompetensi kepribadian guru
sebagai pembimbing dan suri teladan. Guru adalah sebagai panutan yang harus
digugu dan ditiru dan sebagai contoh pula bagi kehidupan dan pribadi peserta
didiknya.
1)
Kliping Pertama “Cabuli Siswa, Guru Divinis 10 Tahun”
Dalam kasus ini diduga seorang guru mencabuli anak didiknya
sendiri dengan cara dibujuk dan dirayu dengan janji mendapatkn nilai bagus.
Perbuatan bejat sang oknum guru terjadi pada than 2011. Dimana waktu korban diiming-imingi
kunci jawaban dan oknum guru itu mengajak siswanya ke UKS untuk berhubungan intim
dan mengancam tidak akan naik kelas jika tidak melayaninya.
Dari kasus di atas dapat ditanggapi bahawa kepribadian oknum
guru tersebut sangat buruk. Dimana guru harus memberikan teladan dan bimbingan
pada anak didiknya, dan kompetensi kepribadian yang dimiliki guru tersebut
perlu diragukan,seorang guru harus mempunyai kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia bukan menjadi perusak masa depat anak didiknya.
Aksi guru tersebut jelas
sekali melanggar kode etik guru yang terdapat pada pasal 6 bagian G yaitu guru
berusaha secara manusiawi unruk mencegah setiap gangguan yang dapat
menpengaruhi perkembengan negatif bagi peserta didik”.dari pasal tersebut guru
teleh melanggar kode etik guru,dimana guru menjadi pelindung bukan sebagai
bomerang dan membuat peserta didik
menjadi terganggu perkembangan psikologisnya.dan dapat dipastikan guru tersebut
dipecat dari jabatannya sebagai guru dan bisa di kenakan hukuman pidana.
2)
Kliping Kedua“Dianiaya Guru,Pipi Lecat”
Seorang guru yang melakukan tindakan kekerasan fisik kepada
anak didiknya sehinggan pembuat anak tersebut menderita lecet di pipi,leher dan
sakit perut. Tindakan itu tak sewajarnya dilakukan seorang guru yang harus
mamiliki kompetensi kepribadian
Guru yang memiliki kepribadian yang
mantap, stabil dan dewasa. Aplikasi dari tidak adanya kepribadian
yang mantap, stabil dan dewasa pada guru akan mengakibatkan sikap emosional dan cenderung pemarah yang ditujukan
pada siswa. Perbuatan guru tersebut melanggar kode etik pasal 6 bagian J
yaitu” Guru menjalin Hubungan dengan peserta didik yang di landasi rasa
kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindakan kekerasan fisik yang di luar
batas kaidah pendidikan.
Dalam
pelanggaran kode etik tentang kekerasan pada siswa , pemerintah lebih
memperketat peraturan guru yaitu dengan diadakannya pelantikan Dewan Kehormatan
Guru Indonesia (DKGI). DKGI diharapkan bisa membantu pemerintah dalam melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap guru.
Dengan demikian guru harus mampu mengontrol
emosi sehingga proses belajar siswa dapat berjalan menyenangkan. Untuk itu
upaya dalam bentuk latihan mental yang sangat berguna. Stabilitas dan kematangan
emosi guru akan berkembang sejalan dengan pengalamannya, selama dia mau
memanfaatkan pengalamannya. Jadi tidak sekedar jumlah umur,atau masa kerjanya
yang bertambah, melainkan bertambahnya kemampuan memecahkan masalah atas dasar
pengalaman masa lalu.
C. Penutup
Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
Hal
ini tersirat dari pembahasan makalah, disana terdapat dua kepribadian guru yang
saling bertolak belakang. Mungkin yang dilakukan oleh guruya,melakukan
pencabulan terhadap anak didiknya. Tindakan tersebut tidak sewajarnya dia
lakukan mengingat profesi dan pekerjaannya sebagai seorang guru yang di guguh
dan ditiru oleh peserta didiknya. Dan kasus kedua yang melakukan kekerasan
fisik kepada anak didiknya,padahal guru harusnya menjadi orang tua kedua yang
menyayangi dan tak malakukan kekerasan serta memberikan contoh kepada siswanya
agar bertanggung jawab dan yakin kepada kemampuan yang dimilikinya.
Dengan
adanya kompetensi kepribadian ini diharapkan guru bukan hanya bisa menyampaikan
materi saja tetapi menjadi contoh dari anak muridnya maupun lingkungan di
sekitarnya. Karena guru merupakan pribadi yang digugu dan ditiru di sekolah
maupun di masyarakat.
D.
Sumber
Bacaan
Kunandar.2007.Guru Profesional Implementasi Kurukulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Mulyasa,E.2011.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya Offset.
Sanjaya,
Wina.2011. Strategi Belajar Berstandar
Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.
Sumatera Ekspres. Rabu,18 Juli 2012. Cabuli Siswa Guru Divonis 10 Tahun,
hlm. 25.
Sumatera Ekspres. Sabtu,8 september,2012. Dianiaya Guru Pipi Lecet, hlm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar