Rabu, 30 April 2014

KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU



A.    Pendahuluan
a)      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan  pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang  mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Pribadi guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran.Pribadi guru sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik.Kodrat manusia merupakan mahluk yang mencontoh, termasuk mencontoh pribadi guru.
Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik.Kompetensi kepribadian memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak guna menyiapkan dan mengembangkan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa pada umumnya.
Pentingnya kompetensi kepribadian bagi seorang guru karena guru adalah orang tua kedua disekolah, guru ditiru dan diteladani siswa baik tingkah dan sikapnya. Sebagai profesional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus-menerus.Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.
Sehubungan dengan hal tersebut guru dituntut untuk memiliki kompetensi kepribadian yang memadai, bahkan guru tidak hanya dituntut untuk mampu memaknai pembelajaran tetapiyang paling penting adalah bagaimana dia menjadikan pembelajaran sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi pesera didik.
b)     Kode Etik Guru
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
 Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Kaitan antara kode etik dan kompetensi kepribadian terletak pada cara pelaksanaan kode etik dengan memiliki kepribadian yang mantap sehingga dapat terlaksana kode etik pasal 6 bagian J  yaitu” Guru menjalin Hubungan dengan peserta didik yang di landasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindakan kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan
B.  Pembahasan
Esensi kompetensi kepribadian guru semuanya bermuara ke dalam intern pribadi guru. Kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran, pada akhirnya akan lebih banyak ditentukan oleh kompetensi kepribadian yang dimilikinya. Tampilan kepribadian guru akan lebih banyak memengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Pribadi guru yang santun, respek terhadap siswa, jujur, ikhlas dan dapat diteladani, mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap keberhasilan dalam pembelajaran apa pun jenis mata pelajarannya.
Oleh karena itu, dalam beberapa kasus tidak jarang seorang guru yang mempunyai kemampuan secara pedagogis dan profesional dalam mata pelajaran yang diajarkannya, tetapi implementasinya dalam pembelajaran kurang optimal.Hal ini boleh jadi disebabkan tidak terbangunnya jembatan hati antara pribadi guru yang bersangkutan sebagai pendidik dan siswanya, baik di kelas maupun di luar kelas.
Kita patut bertanya mengapa pendidikan kita banyak menghasilkan anak didik yang cerdas, pintar dan terampil, tapi belum banyak menghasilkan anak didik yang memiliki kepribadian yang sesuai dengan yang diharapkan.Sehingga, bangsa kita mengalami krisis multidimensional yang berkepanjangan yang tiada ujungnya.Jangan-jangan ini semua buah kita sebagai pendidik yang belum menampilkan kepribadian yang patut diteladani oleh anak didik kita.Setiap subjek mempunyai pribadi yang unik, masing-masing mempunyai ciri dan sifat bawaan serta latar belakang kehidupan.Banyak masalah psikologis yangdihadapi peserta didik, banyak pula minat, kemampuan, motivasi dan kebutuhannya.Semua memerlukan bimbingan guru yang berkepribadian dapat bertindak sebagai pembimbing, penyuluh dan dapat menoling peserta didik agar mampu menolong dirinya sendiri.Disinilah letak kompetensi kepribadian guru sebagai pembimbing dan suri teladan. Guru adalah sebagai panutan yang harus digugu dan ditiru dan sebagai contoh pula bagi kehidupan dan pribadi peserta didiknya.
1)      Kliping Pertama “Cabuli Siswa, Guru Divinis 10 Tahun
Dalam kasus ini diduga seorang guru mencabuli anak didiknya sendiri dengan cara dibujuk dan dirayu dengan janji mendapatkn nilai bagus. Perbuatan bejat sang oknum guru terjadi pada than 2011. Dimana waktu korban diiming-imingi kunci jawaban dan oknum guru itu mengajak siswanya ke UKS untuk berhubungan intim dan mengancam tidak akan naik kelas jika tidak melayaninya.
Dari kasus di atas dapat ditanggapi bahawa kepribadian oknum guru tersebut sangat buruk. Dimana guru harus memberikan teladan dan bimbingan pada anak didiknya, dan kompetensi kepribadian yang dimiliki guru tersebut perlu diragukan,seorang guru harus mempunyai kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia bukan menjadi perusak masa depat anak didiknya.
Aksi guru tersebut jelas sekali melanggar kode etik guru yang terdapat pada pasal 6 bagian G yaitu guru berusaha secara manusiawi unruk mencegah setiap gangguan yang dapat menpengaruhi perkembengan negatif bagi peserta didik”.dari pasal tersebut guru teleh melanggar kode etik guru,dimana guru menjadi pelindung bukan sebagai bomerang dan membuat  peserta didik menjadi terganggu perkembangan psikologisnya.dan dapat dipastikan guru tersebut dipecat dari jabatannya sebagai guru dan bisa di kenakan hukuman pidana.
2)      Kliping Kedua“Dianiaya Guru,Pipi Lecat
Seorang guru yang melakukan tindakan kekerasan fisik kepada anak didiknya sehinggan pembuat anak tersebut menderita lecet di pipi,leher dan sakit perut. Tindakan itu tak sewajarnya dilakukan seorang guru yang harus mamiliki kompetensi kepribadian
Guru yang memiliki kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa. Aplikasi dari tidak adanya  kepribadian  yang mantap, stabil dan dewasa pada guru akan mengakibatkan  sikap emosional dan cenderung pemarah yang ditujukan pada siswa. Perbuatan guru tersebut melanggar kode etik pasal 6 bagian J  yaitu” Guru menjalin Hubungan dengan peserta didik yang di landasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindakan kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
Dalam pelanggaran kode etik tentang kekerasan pada siswa , pemerintah lebih memperketat peraturan guru yaitu dengan diadakannya pelantikan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). DKGI diharapkan bisa membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap guru.
 Dengan demikian guru harus mampu mengontrol emosi sehingga proses belajar siswa dapat berjalan menyenangkan. Untuk itu upaya dalam bentuk latihan  mental yang  sangat berguna. Stabilitas dan kematangan emosi guru akan berkembang sejalan dengan pengalamannya, selama dia mau memanfaatkan pengalamannya. Jadi tidak sekedar jumlah umur,atau masa kerjanya yang bertambah, melainkan bertambahnya kemampuan memecahkan masalah atas dasar pengalaman masa lalu. 

C.  Penutup
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
         Hal ini tersirat dari pembahasan makalah, disana terdapat dua kepribadian guru yang saling bertolak belakang. Mungkin yang dilakukan oleh guruya,melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Tindakan tersebut tidak sewajarnya dia lakukan mengingat profesi dan pekerjaannya sebagai seorang guru yang di guguh dan ditiru oleh peserta didiknya. Dan kasus kedua yang melakukan kekerasan fisik kepada anak didiknya,padahal guru harusnya menjadi orang tua kedua yang menyayangi dan tak malakukan kekerasan serta memberikan contoh kepada siswanya agar bertanggung jawab dan yakin kepada kemampuan yang dimilikinya.
Dengan adanya kompetensi kepribadian ini diharapkan guru bukan hanya bisa menyampaikan materi saja tetapi menjadi contoh dari anak muridnya maupun lingkungan di sekitarnya. Karena guru merupakan pribadi yang digugu dan ditiru di sekolah maupun di masyarakat.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       
D.    Sumber Bacaan
Kunandar.2007.Guru Profesional Implementasi Kurukulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Mulyasa,E.2011.Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Sanjaya, Wina.2011. Strategi Belajar Berstandar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.
Sumatera Ekspres. Rabu,18 Juli 2012. Cabuli Siswa Guru Divonis 10 Tahun, hlm. 25.
Sumatera Ekspres. Sabtu,8 september,2012. Dianiaya Guru Pipi Lecet, hlm.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar